Organisasi usaha sederhana adalah organisasi usaha yang kegiatan usahanya berskala kecil, dilakukan oleh masyarakat dengan modal yang relatif kecil dab dikelola dengan manajemen yang sederhana, bergerak dalam lapangan bisnis, baik perdagangan barang dan jasa maupun industry. Organisasi usaha sederhana sering disebut sebagai unit usaha kecil, dimana usaha ini biasanya dimiliki oleh perseorangan atau sekelompok orang dengan tidak berbentuk badan hukum.
Tolak ukur yang menentukan bahwa suatu usaha dikategorikan sebagai usaha sederhana atau usaha kecil adalah berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. Di dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dab memenuhi criteria sebagai berikut.
- Kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 tidak temasuk tanah dan bangunan
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Milik warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil
- Bebentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha yang berbadan hukum, temasuk koperasi.
Usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang usaha kecil diatas meliputi juga usaha kecil yang dikelompokkan sebagai usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.
Usaha kecil yang dikelompokkan dalam usaha kecil informal adalah usaha kecil yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, antara lain petani, penggarap industry rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan yang termasuk dalam usaha kecil tradisional adalah usaha kecil yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah ddigunakan secara turun-temurun dan usaha kecil yang bergerak di bidang seni dan budaya.
- Peranan Organisasi
Organisasi usaha sederhana yang berupa usaha kecil mempunyai peranan penting dalam kegiatan perekonomian karena ikut memberikan sumbangan, berupa upaya memproduksi atau mendekatkan barang dan jasa kepada masyarakat. Usaha kecil juga menjadi fasilitas untuk melancarkan arus barang dan jasa dari produsen kepada konsumen dalam rangka menciptakan kemakmuran masyarakat.
Usaha kecil sebagai bagian dari keseluruhan unit ekonomi yang melakukan berbagai dalam perekonomian, yang dalam kenyataannya merupakan bagian terbesar dari fasilitas unit usaha yang ada, keberadaannya sangat diperlukan oleh masyarakat banyak. Oleh karena itulah, kemudian pemerintah merasa perlu untuk meningkatkan peranan usaha kecil, yang meliputi berikut ini.
Usaha kecil yang diselenggarakan masyarakat jumlahnya sangat besar. Besaran produk barang dan jasa yang tercipta oleh kegiatan unit usaha kecil berakibat positif terhadap peningkatan produk nasional.
- Perluasan kesempatan kerja dan berusaha
Usaha kecil yang diselenggarakan masyarakat merupakan lahan kerja untuk dapat menyerap tenaga kerja. Sehingga, bila pembinaan dan pemberdayaan terhadap usaha kecil terus dilakukan dengan baik dan terarah, maka usaha kecil akan lebih berkembang dengan baik.
- Pengingkatan ekspor
Bila usaha kecil mampu menghasilkan produk dalam jumlah besar dan kualitasnya baik untuk ditawarkan ke luar negeri, maka berarti akan membuka peluang untuk meningkatkan ekspor.
- Produk barang dan jasa daerah
Terciptanya peluang ekspor produk diharapkan memacu semangat para pengelola usaha kecil di daerah untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, sehingga nantinya akan memberikan nilai tambah (added value) bagi daerah.
- Pemerataan pendapatan dan peningkatan taraf hidup masyarakat
Diselenggarakan usaha kecil berarti peluang kerja tercipta. Adanya peluang kerja berarti akan memberi kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendapatan. Dari berbagai kegiatan unit usaha kecil ini kemudian akan menghasilkan pemerataan pendapatan masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada kemungkinan peningkatan taraf hidup masyarakat luas.
STRUKTUR ORGANISASI SEDERHANA
- Pengertian Organisasi
Kata organisasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “organon” yang berarti alat, bagian, anggota atau badan. Pengorganisasian dijalankan untuk mempermudah dalam melaksanakan tugas, yaitu dengan cara membagi suatu kegiatan yang besar menjadi kegiatan-kegiatan kecil, sehingga pimpinan mudah dalam melakukan pengawasan.
- Struktur Organisasi
Berdasarkan pola hubungan kerja dan aktivitas, wewenang serta tanggung jawab, maka bentuk-bentuk organisasi dibedakan sebagai berikut.
- Struktur organisasi garis/lini
Organisasi bentuk garis/lini diciptakan oleh Henry Fayol. Pada struktur organisasi lini, wewenang dari atasan disalurkan secara vertical kepada bawahan. Begitu juga sebaliknya, pertanggungjawaban dari bawahan secara langsung, ditujukan kepada atasan yang member perintah. Umumnya organisasi yang memakai struktur ini adalah organisasi yang masih kecil, jumlah karyawannya sedikit dan spesialisasi kerjanya masih sederhana.
Ciri-ciri :
- Kesatuan perintah terjamin
- Pembagian kerja jelas dan mudah dilaksanakan
- Organisasi tergantung pada satu pemimpin
- Struktur organisasi fungsional
Struktur organisasi fungsional diciptakan oleh F.W Taylor. Struktur ini berawal dari konsep adanya beberapa pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai wewenang member perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai mempunyai pengawas lebih dari satu orang atasan yang berbeda-beda.
Ciri-ciri struktur fungsional :
- Tidak menjamin adanya kesatuan perintah
- Keahlian para pengawas dan pegawai berkembang menuju spesialisasi
- Penghematan waktu dapat dilakukan karena mengerjakan pekerjaan yang sama
- Struktur organisasi garis dan staf
Struktur organisasi ini merupakan struktur organisasi gabungan yang dikembangkan oleh Harrington Emerson. Struktur ini umumnya digunakan oleh organisasi yang besar, daerah kerja luas, bidang tugas yang beraneka ragam dan jumlah bawahan yang banyak sehingga pimpinan tidak bisa bekerja sendiri, melainkan memerluakn bantuan staf. Staf adalah orang ahli dalam bidang tertentu yang bertugas member nasihat dan saran kepada pimpinan dalam organisasi tersebut.
- Struktur organisasi fungsional dan staf
Struktur organisasi ini merupakan gabungan diri bermacam-macam struktur organisasi. Dengan memakai system gabungan ini dimungkinkan memilih, yang menguntungkan dipakai yang merugikan ditinggalkan.
Struktur organisasi dibuat dengan maksud :
- Memperlihatkan pola hubungan antaaranggota organisasi dan sarana yang dimiliki
- Agar setiap anggota organisasi mengerti dengan jelas tugas, kewajiban, hak dan tanggung jawab.
Terimakasih infonya sangat menarik
BalasHapussalam Aqidah Jogja