Masalah yang
erat kaitannya dengan etika dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology),
seperti penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai
kejahatan yang sifatnya pidana sudah seringkali terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan, mengingat
kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang
spesifik seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma
yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara
resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya
tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah
prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas
mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam
teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi
teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan
perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan.
- Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal
pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah
undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah
disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002
kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian,
Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU
RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut
ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar. Undang-undang No. 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal.
- Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Perkembangan
Teknologi informasi (IT) dengan teknologi komputer (sebagai perangkat
keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software)
yang begitu pesat menjadikan seseorang yang menguasai kedua teknologi informasi
tersebut, tidak akan ketinggalan oleh perkembangan penggunaan teknologi yang
semakin modern. Permasalahan di sisi kebutuhan akan sistem komputer terus
bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun.
Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware
yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang
gemar mengikuti perkembangan teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari
tindakannya tersebut.
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku antara lain:
Hacking/cracking
Hacking/cracking
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal
untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila
tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang
dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang
berlaku.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya.
Untuk
menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang
melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah
dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu
keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan
menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan
software yang sudah menjadi kebiasaan ini harus mulai disapu bersih
karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi di suatu negara tidak
diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source
Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26
September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk
menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus
pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada
salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila
diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak
terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software
dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software
mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas
digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat terkendala
dengan keadaan perekonomian yang belum membaik.
Oleh
karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program
yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki
lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang
software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian
kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft
Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan
pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open
source juga.
Sumber :
http://10205186.siap-sekolah.com/2011/02/19/etika-dan-moral-dalam-menggunakan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
Perlu diketahui oleh semua yang menggunakan internet. Maklumat penting bagi pengguna.
BalasHapusizin membagikan informasinya dalam blog saya, tak lupa saya mencantumkan sumbernya =) terimakasih sebelumnya
BalasHapusSama2 .. Terima Kasih atas kunjungannya :)
BalasHapus