Sebelum ke
pembahasan, Apa makna dari kata Etika dan Teknologi Sistem Informasi ?
Sedangkan, Teknologi
system informasi (TSI) merupakan suatu system pengolahan data keuangan dan
pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer,
telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.
Adapun
landasan hukum yang mendasari dalam penggunaan teknologi informasi dalam UU ITE
tahun 2008, BAB II asas tujuan pasal 3
sebagai berikut :
"pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian dan itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi"
Terdapat beberapa
etika pada Teknologi Sistem Informasi yang harus dilakukan oleh :
- Pengguna
Merupakan etika dari semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang
akan menggunakan TSI. Pengguna yang ada di lingkungan kerja harus bertanggung
jawab untuk mengimplemetasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari
isu-isu etika.
Etika dan moral mendapat perhatian yang lebih dalam menggunakan TIK,
terutama dalam perangkat lunak (software).
Masalah software kaitannya adalah masalah hakikat dan kekuatan hukum
kepemilikan dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya baru maka
perlu adanya perlindungan hukum dari pembajakan maupun illegalitas.
Etika yang harus dilakukan oleh pengguna teknologi system informasi
menghormati hak cipta orang lain dalam hal penggunaan teknologi informasi,
tidak merugikan orang lain dan sebagainya.
- Pengelola
Merupakan
etika dalam hal harus mampu memberikan informasi yang benar, tepat, dan dapat
bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan karena merupakan bahan
referensi dalam membuat keputusan. Ketidak akurasian informasi dapat
menimbulkan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebagai pengelola
teknologi system informasi harus melaksanakan tugasnya sebagai pengelola dan
tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Menjaga kerahasiaan yang
dikelolanya.
- Pembuat
Merupakan
etika dalam hal harus menghargai hak cipta, yaitu hak yang dijamin oleh
kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa izin
yang berhak. Pembuat dalam hal merancang suatu teknologi informasi harus
memperhatikan etika TSI. Tidak menjadi mengambil ide/info dari orang lain
secara illegal.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
- http://meyhero.wordpress.com/2012/03/11/teknologi-sistem-informasi/
- http://heruhartanto.blogspot.com/2013/03/etika-teknologi-sistem-informasi-pada.html
- http://kikiseptellasari.blogspot.com/2013/03/etika-tsi-yang-harus-dilakukan-oleh_14.ht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar